Yangmenarik, sandi polisi untuk komunikasi HT itu mengalami perluasan makna. "Khusus untuk 86, makna perluasannya bahkan mengalahkan makna aslinya," jela Kardono. "86 bukan hanya siap, tapi juga kode untuk 'main perkara'. Juga bisa berarti (agar suatu kasus) dijadikan duit. 810 kadang mengacu untuk ditembak mati.

Salah satu tugas utama intel polisi adalah melakukan penyelidikan untuk mencegah tindak kejahatan atau gangguan keamanan Intelijen kepolisian atau intel polisi mulai ramai dibahas setelah kabar tentang Iptu Umbaran Wibowo viral. Baru-baru ini, masyarakat dibuat heboh dengan perjalanan karier Umbaran Wibowo yang dikenal orang terdekatnya sebagai seorang wartawan. Ternyata, Umbaran adalah seorang intelijen atau intel kepolisian yang menyamar sebagai kontributor stasiun televisi, yaitu TVRI Jawa Tengah. Apakah tugas intel polisi bisa menyamar seperti itu? Berikut penjelasan serba-serbi intel polisi yang peru kalian ketahui. Tugas Intel Polisi Baca Juga Tersangka Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di BatamAnda mungkin bertanya, apa itu intel polisi? Salah satu tugas utama intel polisi adalah melakukan penyelidikan untuk mencegah tindak kejahatan atau gangguan keamanan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dalam hal ini termasuk terorisme. Seorang intel polisi dapat bertugas dalam badan negara seperti Polri Intelkam, TNI BIN, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, KPK, Jaksa Agung, Bea Cukai, dan lain sebagainya. Dapat dikatakan, bahwa fungsi intel adalah mata dan telinga lembaga kepolisian. Intel akan mendengar dan melihat gejala hingga keluhan-keluhan masyarakat dalam berbagai hal. Mulai dari naiknya harga minyak, hingga celetukan kecil teroris saat belanja bahan peledak. Baca Juga Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Jadi Tersangka Penerima Gratifikasi Intel akan menghasilkan laporan informasi yang nantinya akan dialihkan kepada fungsi yang berkaitan. Hal itu kemudian akan digunakan untuk meredam supaya tidak meningkat menjadi ancaman faktual atau nyata. Cara Kerja Intel Polisi dan Militer 1. Melakukan operasi intelijen secara rahasia, dalam hal ini adalah penyamaran dan peyelidikan untuk mendeteksi dini ancaman-ancaman yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dan negara. Baca Juga Penuhi Panggilan KPK, Kadinkes Lampung yang Flexing Tutupi Wajah Pakai Majalah2. Menginvestigasi kasus kejahatan dalam masyarakat dan negara termasuk di antaranya adalah terorisme, narkoba dan ancaman kriminalitas lainnya. 3. Memeriksa tempat kejadian perkara untuk mendapatkan petunjuk dan juga bukti, seperti helai rambut, serat, pakaian, atau senjata . 4. Mencari saksi dan juga mengumpulkan barang bukti dari tersangka. Baca Juga KPK Tetapkan Sekertaris Mahkamah Agung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara5. Mencatat perkembangan dari penyelidikan, menjaga dokumen informasi tersangka, hingga menyampaikan laporan kepada komandan atau hakim untuk mengesahkan surat perintah. 6. Mengamankan korban kejahatan dan juga mencari bukti dari korban tersebut, serta mencegah korban tindak kejahatan dari gangguan para pengamat sebelum pemeriksa medis tiba. 7. Memberikan kesaksian di pengadilan. Baca Juga Perjalanan Panjang Ganjar Pranowo Menapaki Pilpres 2024Lantas, berapa gaji intel polisi dan bagaimana cara daftar menjadi seorang intel polisi? Dilansir dari berbagai sumber, disebutkan bahwa seorang intel polisi bisa menerima gaji sekitar Rp Namun informasi gaji intel polisi ini belum dapat dikonfirmasi. Cara Daftar Jadi Intel Polisi Untuk dapat menjadi salah satu anggota dari fungsi intel, Anda harus melakukan pendaftaran secara online. Berikut ini adalah cara pendaftaran fungsi intel yang benar. Kunjungi website resmi polri di laman Setelah itu lihatlah daftar persyaratan yang perlu Anda lengkapi dan kemudian lakukan pendaftaran dengan mengisi seluruh data diri Anda secara benar sesuai dengan kartu identitas. Selanjutnya unggah foto digital dengan ukuran tidak lebih dari 300 Kb pada form yang telah tersedia pada laman tersebut. Kemudian cetak bukti pendaftaran untuk kemudian dibawa saat mengikuti seleksi. Sekian informasi mengenai serba-serbi intel polisi yang menarik untuk Anda ketahui. Semoga informasi di atas Berita dan Artikel yang lain di Google News Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen citizen report. Silahkan kirim ke email [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

Kerjakerja intelijen kepolisian harus senyap supaya penyamaran tak terbongkar, seperti yang dilakukan saat penangkapan teroris beberapa waktu. Kamis, 14 Juli 2022 Cara penyamaran intel polisi ini tak terduga oleh warga sekitar. Penyamaran ini dilakukan polisi sebelum penangkapan terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kompas TV nasional hukum Sabtu, 27 Februari 2021 1456 WIB Ilustrasi media sosial yang akan dipantau oleh polisi virtual Sumber Unsplash/Claudio Schwarz JAKARTA, – Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri akan segera mengaktifkan polisi virtual alias virtual police yang akan mengawasi aktivitas netizen di dunia maya. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi virtual ini akan diaktifkan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo. "Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital," ujarnya, dikutip dari Sabtu 27/2/2021. Baca Juga Polisi Virtual di Kritik Pegiat HAM, Kebebasan Berpendapat Akan Semakin Terbatas? Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi virtual telah mulai diaktifkan setelah keluarnya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021. Hingga saat ini, Argo menyebut sudah ada 3 akun media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan dan teguran dari Polri. “Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim,” ujar Argo. Satu dari tiga akun yang mendapat terguaran tersebut merupakan akun yang mengunggah gambar dengan tulisan “jangan lupa saya maling”. Akun tersebut mendapat peringatan untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial. "Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," kata Argo membacakan isi surat teguran. Baca Juga Penindakan Polisi Virtual Setelah Diperingatkan 1x24 Jam, Baru Dipanggil Halaman Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
Tribratanewskepri, Unit Reskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP), termasuk fungsi identifikasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi : Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan
- Bareskrim Badan Reserse Kriminal Porli resmi meluncurkan Polisi Virtual atau Virtual Police pada kamis 25/2/2021 untuk mencegah tindak pidana UU ITE di dunia siber Indonesia. Bagaimana cara kerja polisi virtual atau virtual police? Brigadir Jenderal Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan, timnya secara resmi sudah beroperasi sejak 24 Februari 2021 dengan melaksanakan patroli siber di sosial media. Adapun tugasnya yaitu mengawasi konten-konten yang memiliki indikasi atau mengandung hoaks, hasutan, serta ujaran kebencian di berbagai platform Instagram, Facebook, dan Twitter. Slamet juga menyampaikan, pihaknya sudah memberikan peringatan 12 kali via DM direct message atau pesan langsung ke akun-akun sosial media yang diduga membagikan informasi hoaks atau palsu. Berikut ini cara kerja polisi virtual. Baca Juga Usut Kasus KDRT ke Istri Muda, Bareskrim Periksa Pihak yang Nikahkan Siri Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Cara Kerja Polisi Virtual Berikut ini cara kerja polisi virtual yang perlu kamu tahu Memberikan peringatan ke akun-akun media sosial yang membagikan konten-konten melanggar setelah mempertimbangkan dengan para pendapat ada akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang mengandung unsur melanggar pidana. Cara kerja polisi virtual pada tahap ini yaitu tulisan atau gambar tersebut akan disimpan oleh petugas untuk kemudian dikonsultasikan dengan para ahli ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITEJika para ahli menyampaikan konten tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana, maka tahap selanjutnya yaitu diajukan ke bagian direktur siberTahap berikutnya yaitu peringatan polisi virtual dikirim secara resmi melalui direct message ke akun yang Polisi Virtual dikirim melalui direct message karena peringatan tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak dan Fungsi Polisi Virtual Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa Polisi Virtual merupakan upaya Korps Bhayangkara untuk menyampaikan edukasi pada masyarakat agar tidak membagikan konten-konten yang bersifat melanggar hukum. Argo juga mengungkapkan, Polisi Virtual ini berfungsi untuk menjaga kamtibmas di dunia digital. Hal ini juga masuk ke dalam 16 program prioritas yang dijalankan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri. Baca Juga Dilaporkan soal Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, Sugeng NasDem Siap Dipanggil MKD dan Bareskrim Nah, itulah definisi dan cara kerja Polisi Virtual yang perlu kamu tahu. Dengan adanya Polisi Virtual ini, semoga mampu mengurangi berita hoaks, hasutan, maupun ujaran kebencian di media sosial.
NamaJabatan/ Golongan. Batas Usia Pensiun (BUP) Dasar Hukum. 1. PNS Umum. 56. Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Th 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang diubah menjadi PP No. 65 tahun 2008. 2. Ahli Peneliti dan Peneliti.
Kompas TV nasional peristiwa Kamis, 25 Februari 2021 0535 WIB Ilustrasi beragam aktivitas di media sosial medsos. Cara Kerja Polisi Internet Pantau Medsos hingga Melibas Pelanggar UU ITE. Sumber Instagram JAKARTA, - Aktivitas media sosial medsos mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Hal tersebut setelah beroperasinya virtual police atau polisi virtual yang sudah diluncurkan Polri. Lantas bagaimana cara kerja polisi internet tersebut? Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan, polisi internet ini bertugas memantau seluruh aktivitas di media sosial. Petugas nantinya akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE. Baca Juga Ingat! Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi, 3 Akun Medsos Langsung Disikat Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh polisi virtual ini akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. "Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo dikutip dari Unggahan diperbaiki atau dihapus Argo berharap dengan pemberitahuan yang disampaikan Polri itu, pengguna media sosial tersebut melakukan koreksi atau menghapus unggahan kontennya yang berpotensi melanggar hukum. Dengan begitu, pihak-pihak yang dimaksud dalam unggahan itu tidak merasa terhina dan melaporkannya ke polisi. "Jadi ini edukasi yang kita berikan pada masyarakat lewat patroli siber," tutur perwira bintang dua itu. Baca Juga Kapolri Polisi Virtual Akan Segera Patroli di Media Sosial Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono tengah di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu 15/7/2020. Sumber Dok. Divisi Humas Polri Halaman Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA TUGASPOKOK INTELKAM POLRI 1. Penyelidikan Segala Usaha, Kegiatan dan pekerjaan yang dilakukan secara berencana dan terarah dalam rangka mengumpulkan BAKET untuk selanjutnya diolah dan disajikan kepada User sebagai bahan masukan dalam menentukan KEBIJAKSANAAN 2. Pengamanan
Tugas Intel Polisi dan Militer Melakukan operasi intelijen secara rahasia, dalam hal ini yaitu penyamaran dan peyelidikan untuk mendeteksi dini ancaman-ancaman yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dan negara Menginvestigasi kasus kejahatan dalam masyarakat dan negara termasuk terorisme, narkoba dan ancaman kriminalitas lainnya Memeriksa tempat kejadian perkara untuk mendapatkan petunjuk dan bukti, seperti helai rambut, serat, pakaian, atau senjata Mencari saksi dan mengumpulkan barang bukti dari tersangka Mencatat perkembangan dari penyelidikan, menjaga dokumen informasi tersangka, dan menyampaikan laporan kepada komandan atau hakim untuk mengesahkan surat perintah Mengamankan korban kejahatan dan mencari bukti dari korban tersebut, serta mencegah korban tindak kejahatan dari gangguan para pengamat sebelum pemeriksa medis tiba Memberikan kesaksian di pengadilan
PraktikPolisi Virtual di Negara Lain. Mengingat kemungkinan berbagai kejahatan yang dapat terjadi di dunia maya seperti penipuan online, penyebaran konten provokatif, dan akses ilegal, sebetulnya keberadaan polisi virtual bukanlah hal yang baru di dunia. Cina misalnya, sejak tahun 2007 telah memiliki instrumen serupa.
- "Jika berhasil tidak dipuji, jika gagal dicaci maki. Jika hilang tak akan dicari, jika mati tak ada yang mengakui". Itulah sepenggal slogan Badan Intelijen Negara BIN. Bekerja di Badan Intelijen Negara merupakan salah satu pekerjaan yang bergengsi. Bagaimana tidak, selain menyandang status sebagai agen rahasia atau intelijen negara, gaji yang diterima juga cukup besar. Baca Cari Tahu Sarjana yang Banyak Dicari dalam CPNS 2018 Meski tidak ada yang tahu berapa jumlah pasti gaji pegawai BIN, namun disinyalir gaji mereka mencapai puluhan juta rupiah lo! Anda tergoda dengan gaji yang ditawarkan? Jika iya, maka Anda juga harus siap dengan lima syarat utama ini. Pasalnya, tak semua orang akan sanggup menjadi anggota BIN. Sebab syaratnya bukan main susahnya! 1. Super Cerdas Syarat paling penting menjadi seorang intelijen adalah cerdas. Tidak cerdas? Jangan berharap bisa menjadi agen rahasia! Tugas BIN adalah mengumpulkan informasi secara rahasia, menyelidiki kasus tertentu, dan mencari solusi secepat mungkin. Semua perlu penalaran yang presisi dan perhitungan akurat, maka dari itu, modal kecerdasan sangat diperlukan. Anggota BIN juga harus menguasai banyak bahasa asing. Baca Kisah Tim Intelijen Tempur Kopassus Menusuk Hingga ke Garis Musuh Tanpa Terdeteksi 2. Punya fisik kuat
Bukantanpa sebab, menurut penyelidikan, cara kerja jaringan prostitusi mucikari Vanessa Angel memiliki tugas dan bagiannya masing-masing. Rabu, 15 Juni 2022 Cari
Melakukan penyelidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan serta kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan penyidikan Memeriksa tempat kejadian perkara untuk mendapatkan petunjuk dan bukti, seperti helai rambut, serat, pakaian, atau senjata Melakukan analisis setiap kasus dan isu-isu menonjol beserta penanganannya Mencatat perkembangan dari penyelidikan, menjaga dokumen informasi tersangka, dan menyampaikan laporan kepada komandan atau hakim untuk mengesahkan surat perintah Melakukan olah TKP untuk menginvestigasi dan analisa dalam memecahkan masalah kriminal dan mengidentifikasi pelaku Melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka pelaku kriminal
TEMPOFrannoto. TEMPO.CO, Jakarta - Korban kasus penganiayaan polisi, Kuswanto, 29 tahun, ternyata memiliki hubungan cukup dekat dengan petugas kepolisian. "Saya pernah jadi sumber informasi polisi," kata Kuswanto kepada Tempo di RSCM, Jakarta, pada 9 Desember 2014. Pekerjaan sumber informasi adalah memberikan informasi kepada polisi tentang

POKOK – POKOK HUBUNGAN TATA CARA KERJA HTCK 1. Hubungan Tata Cara Kerja di Polsek Pallangga a. Kapolsek Pallangga a Hubungan bersifat vertikal a Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Waka Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan; 2 Memberikan arahan kebijakan strategis Polsek Pallangga di bidang pembinaan maupun operasional di lingkungan unsur pembantu Pimpinan dan pelaksana staff; 3 Memberikan perintah/tugas untuk mewakili Kapolsek Pallangga dalam hal Kapolsek Pallangga berhalangan; 4 Menerima laporan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan dalam lingkungan unsur pembantu Pimpinan dan pelaksana staff. b Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Provos Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan arah kebijakan Strategik Polsek Pallangga terutama di bidang pembinaan maupun operasional untuk disusun dan dituangkan dalam Program kerja Provos Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Provos Polsek Pallangga. 4 Menerima laporan pelaksanaan tugas Provos Polsek Pallangga. c Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kasium Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kasium Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk penyelenggaraan urusan administrasi umum, reproduksi dan distribusi surat menyurat . 4 Memberikan petunjuk penyelenggaraan urusan kepaniteraan, upacara, urusan arsip yang meliputi pemeriksaan klasifikasi serta pemeliharaan dan penyimpanan. 5 Menerima laporan pelaksanaan tugas Kasium Polsek Pallangga. d Hubungan Kapolsek Pallangga dengan SPKT Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan SPKT Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk penyelenggaraan pelayanan masyarakat dan markas yang bersifat umum dalam lingkungan Polsek Pallangga termasuk pemondokan, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi dan elektronik dan ruang tahanan. 4 Menerima produk-produk yang dihasilkan SPKT Polsek Pallangga, untuk ditanda tangani atau dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijaksanaan lebih lanjut. 5 Menerima laporan pelaksanaan tugas SPKT Polsek Pallangga. e Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan arahan kebijakan strategik Polsek Pallangga., terutama bidang operasional untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Unit Intelkam Polsek Pallangga beserta komunitinya. 3 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. f Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan arahan kebijakan strategik Polsek Pallangga, terutama bidang operasional dan penegakkan hukum, untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Unit Reskrim Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Pallangga, termasuk mewakili Kapolsek Pallangga sesuai perintah/petunjuk. 4 Menerima gelar perkara yang diselenggarakan Unit Reskrim Polsek Pallangga terutama perkara menonjol dan mendapatkan perhatian baik dari pemerintah maupun masyarakat. 5 Menerima laporan pelaksanaan tugas Unit Reskrim Polsek Pallangga, terutama dalam hal penyidikan dan penegakkan hukum pada umumnya. g Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan arah kebijakan Strategik Polsek Pallangga terutama di bidang Operasional di lingkungan Polsek Pallangga untuk disusun dan dituangkan dalam Program kerja Unit Binmas Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Unit Binmas Polsek Pallangga, termasuk mewakili Kapolsek Pallangga sesuai perintah/petunjuk. 4 Menerima laporan pelaksanaan tugas Unit Binmas Polsek Pallangga. h Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan arahan kebijakan strategik Polsek Pallangga, terutama bidang operasional, untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Unit Sabhara Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 4 Memberikan petunjuk tentang perumusan / pengembangan sistem dan metode serta pemantauan dan supervisi staf untuk dijadikan bahan Kapolsek Pallangga dalam menentukan kebijakan lebih lanjut. 5 Menerima laporan pelaksanaan tugas Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 2 Hubungan Lintas Sektoral 1 Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Camat Pallangga 1 Hubungan dalam bentuk garis koordinasi. 2 Koordinasi tentang Penanggulangan Gangguan Kamtibmas. 3 Koordinasi dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat. 4 Koordinasi tentang penanggulangan bencana alam. 5 Koordinasi dalam pengamanan VIP 2 Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Dinas Pendidikan 1 Koordinasi tentang cegah tangkal kenakalan remaja melalui sekolah – sekolah. 2 Koordinasi pengamanan naskah dalam rangka UAN / UAS. 3 Koordinasi tentang pembinaan Siswa dalam hal penyalahgunaan narkoba. 3 Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Danpos Ramil Pallangga 1 Hubungan dalam bentuk garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam menciptakan situasi kamtibmas. 3 Koordinasi dalam hal pembinaan Anggota. b. Unit Provos 1 Hubungan Vertikal a Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kapolsek Pallangga . 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis menerima perintah/ arahan. 2 Melaporkan hasil kegiatan di bidang pengawasan dan pembinaan personil serta pelayanan pengaduan masyarakat yang menyangkut pelanggaran anggota. 3 Menerima perintah lisan maupun tertulis tentang tugas-tugas dari Kapolsek dan melaporkan hasil pelaksanaannya. 2 Hubungan Horizontal a Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kasium Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horisontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam kesekretariatan, perpustakaan dan pelayanan administrasi. 3 Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polsek Pallangga. 3 Hubungan Diagonal a Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan KSPKT Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koodinasi 2 Koordinasi tentang pengawasan dan pembinaan anggota SPKT; 3 Koordinasi tentang penanganan kejadian atau pelayanan pengaduan masyarakat; 4 Koordinasi dalam pengecekan dan pengawasan terhadap kinerja atau pelaksanaan tugas anggota SPKT; b Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koodinasi; 2 Koordinasi dalam pengawasan dan pelaksanaan kegiatan anggota Unit Binmas; 3 Koordinasi dengan Unit Binmas apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. c Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas. 3 Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polsek Pallangga. 4 Koordinasi dengan Unit Intelkam apabila terjadi pelanggaran oleh anggota. d Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam menyusun spesifikasi teknis materiil peralatan khusus Unit Reskrim. 3 Koordinasi dalam pengawasan terhadap penyidik dalam hal pelaksanaan pemeriksaan kasus dan pelayanan terhadap masyarakat yang berhubungan dengan anggota. 4 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas. 5 Koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. 6 Koordinasi dengan Unit Reskrim apabila terjadi pelanggaran oleh anggota. e Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas. 3 Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Umum. 4 Koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. 5 Koordinasi dengan Unit Sabhara apabila terjadi pelanggaran oleh anggota. 6 Koordinasi tentang pengawasan dalam pelaksanaan tugas anggota Unit Sabhara. c. SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU SPKT 1 Hubungan Vertikal a Hubungan KA SPKT dengan Kapolsek / Waka Polsek 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Menerima petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan SPKT Polsek Pallangga. 3 Menerima petunjuk penyelenggaraan pelayanan masyarakat dan markas yang bersifat umum dalam lingkungan Polsek Pallangga termasuk pemondokan, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi dan elektronik dan ruang tahanan. 4 Memberikan produk-produk yang dihasilkan SPKT Polsek Pallangga, untuk ditanda tangani atau dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijaksanaan lebih lanjut. 5 Memberikan laporan pelaksanaan tugas SPKT Polsek Pallangga. 2 Hubungan Horizontal a Hubungan KA SPKT dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam hal kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat, untuk diketahui; 3 Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas fungsi. b Hubungan KA SPKT dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam memberikan dan menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat; 3 Koordinasi dalam mendatangi kejadian perkara; 4 Menyampaikan Laporan Polisi untuk ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim; 5 Koordinasi dalam bidang administrasi dan pengawasan masalah keluar masuk tahanan dan barang bukti. c Hubungan KA SPKT dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi 2 Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas fungsi; 3 Koordinasi dalam hal langkah-langkah pelaksanaan tugas/ tindak lanjut apabila adanya laporan pengaduan dari masyarakat; 4 Koordinasi dalam hal adanya kegiatan masyarakat yang menonjol; 5 Koordinasi tentang pemetaan wilayah atau daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas. d Hubungan KA SPKT dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam memonitor giat masyarakat yang mengundang terjadinya ganggudan Kamtibmas; 3 Koordinasi dalam mendatangi TKP; 4 Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota Unit Sabhara dalam pelaksanaan tugas jaga. 3 Hubungan Diagonal a Hubungan KA SPKT dengan Kasi Um Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi umum yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan SPKT Polsek Pallangga. 3 Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan SPKT Polsek Pallangga. b Hubungan KA SPKT dengan Kanit Provos Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koodinasi 2 Koordinasi tentang pengawasan dan pembinaan anggota SPKT; 3 Koordinasi tentang penanganan kejadian atau pelayanan pengaduan masyarakat; 4 Koordinasi dalam pengecekan dan pengawasan terhadap kinerja atau pelaksanaan tugas anggota SPKT. 4 Hubungan Lintas Sektoral a Hubungan KA SPKT dengan PLN Dalam hal adanya gangguan jaringan listrik akibat kerusakan teknis maupun gangguan alam yang mengganggu ketertiban umum b Hubungan KA SPKT dengan Telkom Dalam hal adanya gangguan jaringan telepon akibat kerusakan tekhnis maupun gangguan alam yang mengganggu ketertiban umum. c Hubungan KSPKT dengan Damkar Tentang terjadinya peristiwa kebakaran yang memerlukan bantuan dari Damkar. d. Satuan Intelijen 1 Hubungan Vertikal a Hubungan Kanit Intelkam dengan Kapolsek Pallangga 1 Menyiapkan dan menyampaikan laporan harian / insidentil mengenai situasi menonjol dan aktual yang di perlukan Kapolsek. 2 Menyiapkan dan menyampaikan telaahan staf dan saran pertimbangan sebagai bahan pengambilan keputusan Kapolsek. 3 Menerima perintah dan menyiapkan materi bahan rapat yang diperlukan Kapolsek. 4 Mewakili/mendampingi Kapolsek sesuai perintah. 2 Hubungan Horizontal a Hubungan Kanit Intelkam dengan KA SPKT Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi setiap laporan kejadian di wilayah hukum Polsek Pallangga guna mengantisipasi dalam mencegah terjadinya kejahatan dan pemeliharaan kamtibmas. b Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Memberikan informasi hasil penyelidikan dan analisa terhadap kasus-kasus tindak pidana terutama yang berkaitan dengan opini publik . 3 Menerima umpan balik hasil penyelidikan lanjut dan perkembangan penyidikan kasus tindak pidana yang menonjol. c Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal dalam rangka pelaksanaan tugasnya. 2 Menyampaikan kirka intel dalam rangka penyiapan rencana operasi Kepolisian. 3 Menyampaikan Kirpat perkiraan cepat untuk menindak lanjuti dengan tindakan-tindakan cepat dalam dinamika operasi. 4 Melaksanakan kerja sama dalam rangka penyiapan program kerja di bidang operasional. 5 Melaksanakan kerja sama dalam penyampian informasi masalah operasional. d Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Melaksanakan koordinasi dan kerja sama fungsional dalam rangka penyelenggaraan fungsi intelkam. 3 Koordinasi dalam rangka operasi Kepolisian, kegiatan rutin dan kegiatan insidentil Kepolisian seperti bantuan tenaga bimbingan dan penyuluhan masyarakat kemitraan. 4 Hubungan Diagonal a Hubungan Kanit Intelkam dengan Kasium Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan garis koordinasi. 2 Memberikan masukan mengenai perumusan / pengembangan, petunjuk pelaksana / petunjuk administrasi di bidang tugasnya. 3 Koordinasi dalam pengawasan dan pengarahan atas terapan pelaksanaan / petunjuk administrasi di bidang tugasnya. 4 Memberikan masukan tata cara penyelenggaraan urusan administrasi. b Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Provos Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah koordinasi. 2 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas. 3 Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polsek Pallangga. 4 Koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. 5 Hubungan Lintas Sektoral a Hubungan Kanit Intelkam Polsek Pallangga dengan Camat Pallangga. 1 Hubungan bersifat Lintas sektoral dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Melaksanakan koordinasi dalam bidang kepemerintahan, Ipoleksosbud hankam. b Hubungan Kanit Intelkam dengan Dan Pos Ramil Pallangga. 1 Hubungan bersifat Lintas sektoral dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Melaksanakan koordinasi dalam bidang Hankam. e. Sat Reskrim 1 Hubungan Vertikal a Hubungan Kanit Reskrim dengan Kapolsek Pallangga 1 Hubungan bersifat Vertikal dan bentuk hubungan adalah bersipat menerima perintah dan laporan. 2 Menerima arahan dan perintah terhadap kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan proses penanganan perkara pidana. 3 Melaporkan segala kegiatan kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. 4 Menyampaikan laporan kemajuan hasil penyidikan tindak pidana; 5 Mengajukan penandatanganan berkas penyidikan 2 Hubungan Horizontal a Hubungan Kanit Reskrim dengan KA SPKT Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam penerimaan Laporan Pengaduan dari masyarakat; 3 Koordinasi dalam mendatangi tempat kejadian perkara. 4 Koordinasi masalah pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas jaga. 5 Koordinasi tentang pelaporan dan pendataan hasil pelaksanaan operasi kepolisian. b Hubungan Kanit Reskrim dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam pemberian informasi penanganan kasus-kasus pidana; 3 Koordinasi dalam giat Operasi; 4 Koordinasi dalam menciptakan situasi aman di lingkungan masyarakat dengan penanganan suatu kasus agar tidak meluas di masyarakat. c Hubungan Kanit Reskrim dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana ringan; 3 Koordinasi dalam bantuan pengamanan rekonstruksi perkara pidana; 4 Koordinasi dalam hal pelaksanaan operasi Kepolisian. 5 Koordinasi dalam penanganan TKP tindak pidana; 6 Meminta bantuan dalam hal pengawalan tahanan. d Hubungan Kanit Reskrim dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam hal giat penyuluhan kepada masyarakat; Koordinasi dalam hal meningkatkan peran serta masyarakat untuk aktif memberikan Informasi Kriminalitas 3 Hubungan Diagonal a Hubungan Kanit Reskrim dengan Kanit Provos Polsek Pallangga . 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam pengawasan terhadap penyidik dalam hal pelaksanaan pemeriksaan kasus dan pelayanan terhadap masyarakat yang berhubungan dengan anggota. 3 Koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. b Hubungan Kanit Reskrim dengan Kasium Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi umum yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan Unit Reskrim Polsek Pallangga. 3 Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan Unit Reskrim Polsek Pallangga. 4 Koordinasi dalam hal Surat – menyurat. 4 Hubungan Lintas Sektoral a Hubungan Kanit Reskrim dengan Kejaksaan Negeri Sungguminasa 1 Koordinasi dalam hal SPDP 2 Koordinasi dalam hal perpanjangan penahanan 3 Koordinasi dalam hal pelimpahan berkas perkara tindak pidana b Hubungan Kanit Reskrim dengan Pengadilan 1 Koordinasi dalam hal penerbitan surat ijin penyitaan, penggeledahan 2 Koordinasi dalam hal perpanjangan penahanan c Hubungan Kanit Reskrim dengan Pengacara Koordinasi dalam hal pendampingan tersangka yang sedang dilakukan pemeriksaan BAP. d Hubungan Kanit Reskrim dengan BAPAS Koordinasi dalam hal pemeriksaan terhadap korban/tersangka anak f. Unit Binmas 1 Hubungan Vertikal a Hubungan Kanit Binmas dengan Kapolsek / Waka Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis menerima perintah / laporan. 2 Menerima arahan dan kebijakan Kapolsek Pallangga sebagaimana apa yang tertuang dalam Rencana Kerja Polsek Pallangga untuk menyusun Rencana Kerja Tahunan. 3 Melaporkan setiap pelaksanaan tugasnya kepada Kapolsek / Waka Polsek Pallangga. 4 Mengajukan saran dan pertimbangan, baik lisan maupun tertulis, yang menyangkut tugas pokok Binmas. 5 Melaksanakan perintah dan kebijaksanaan Kapolsek / Waka Polsek Pallangga. 6 Menerima saran dan masukan dari Kapolres dalam pelaksanaan tugas Unit Binmas 7 Melaksanakan perintah dan petunjuk lainnya yang berkaitan dengan tugas kepolisian. 8 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas. b Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Provos Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koodinasi; 2 Koordinasi dalam pengawasan dan pelaksanaan kegiatan anggota Unit Binmas; 3 Koordinasi dengan Unit Binmas dalam bidang pembinaan disiplin anggota. c Hubungan Kanit Binmas dengan Kasium Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan Unit Binmas Polsek Pallangga. 3 Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan Unit Binmas Polsek Pallangga. 2 Hubungan Horizontal a Hubungan Kanit Binmas dengan KA SPKT Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam hal kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat, untuk diketahui; 3 Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas fungsi b Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Melaksanakan koordinasi dan kerja sama fungsional dalam rangka penyelenggaraan fungsi intelkam. 3 Koordinasi dalam rangka operasi Kepolisian, kegiatan rutin dan kegiatan insidentil Kepolisian seperti bantuan tenaga bimbingan dan penyuluhan masyarakat kemitraan. 4 Koordinasi pembinaan terhadap mantan pelaku tindak pidana / Residivis. 5 Koordinasi giat pengumpulan pendapat masyarakat Pulpatmas c Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam hal giat penyuluhan kepada masyarakat; 3 Koordinasi dalam hal meningkatkan peran serta masyarakat untuk aktif memberikan Informasi Kriminalitas. 4 Koordinasi pembinaan terhadap mantan pelaku tindak pidana / Residivis. 5 Koordinasi giat pengumpulan pendapat masyarakat Pulpatmas d Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi 2 Berkoordinasi dalam menyiapkan bantuan personel untuk kegiatan operasional Sabhara. 3 Koordinasi dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat yang dapat menjadi potensi gangguan kamtibmas.. 4 Berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas operasi kepolisian gabungan 5 Kerjasama dan koordinasi dalam pemberdayaan bentuk-bentuk Pam swaskarsa masyarakat. 3 Hubungan Lintas Sektoral a Hubungan Kanit Binmas dengan Instansi terkait 1 Koordinasi dalam hal kegiatan Rapat Koordinasi berkaitan dengan situasi kamtibmas. 2 Melaksanakan kegiatan terpadu. 3 Koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan pembinaan Linmas. 4 Koordinasi dan bekerjasama dalam penanggulangan bencana alam. 5 Koordinasi dan bekerjasama dalam hal pembinaan Ketertiban dan ketentraman masyarakat. g. Unit Sabhara 1 Hubungan Vertikal a Hubungan Kanit Sabhara dengan Kapolsek Pallangga 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Menerima arahan kebijakan strategik Polsek Pallangga, terutama bidang operasional, untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Unit Sabhara Polsek Pallangga. 3 Menerima petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 4 Menerima petunjuk tentang perumusan / pengembangan sistem dan metode serta pemantauan dan supervisi staf untuk dijadikan bahan Kapolsek Pallangga dalam menentukan kebijakan lebih lanjut. 5 Melaporankan pelaksanaan tugas Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 2 Hubungan Horizontal a Hubungan Kanit Shabara dengan KA SPKT Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam memonitor giat masyarakat yang mengundang terjadinya ganggudan Kamtibmas; 3 Koordinasi dalam menindak lanjuti pengaduan Masyarakat 4 Koordinasi dalam mendatangi TKP gangguan kamtibmas; 5 Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota Unit Sabhara dalam pelaksanaan tugas jaga. b Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana ringan; 3 Koordinasi dalam memberikan bantuan pengamanan rekonstruksi perkara pidana; 4 Koordinasi dalam hal pelaksanaan operasi Kepolisian; 5 Koordinasi dalam penanganan TKP tindak pidana; 6 Memberikan bantuan dalam hal pengawalan tahanan. c Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi 2 Koordinasi dalam pelaksanaan Patroli pada daerah yang telah diprediksi rawan gangguan kamtibmas 3 Koordinasi dalam pelaksanaan tugas operasi Kepolisian. 4 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan giat Masyarkat. 5 Melaksanakan kerja sama dalam rangka penyiapan program kerja di bidang operasional. 6 Menyampaikan laporan informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas. d Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi 2 Berkoordinasi dalam menyiapkan bantuan personel untuk kegiatan operasional Sabhara. 3 Koordinasi dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat yang dapat menjadi potensi gangguan kamtibmas. 4 Berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas operasi kepolisian 5 Kerjasama dan koordinasi dalam pemberdayaan bentuk-bentuk Pam swaskarsa masyarakat. 3 Hubungan Diagonal a Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Provos Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas. 3 Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Umum. 4 Koordinasi dalam pembinaan terhadap anggota Unit Sabhara. 5 Koordinasi tentang pengawasan dalam pelaksanaan tugas anggota Unit Sabhara b Hubungan Kanit Shabara dengan Kasium Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan Unit Sabhara Polsek Pallangga; 3 Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan Unit Sabhara Polsek Pallangga. 4 Hubungan Lintas Sektoral a Hubungan Kanit Shabara dengan Pengadilan Negeri Koordinasi dalam hal pelaksanaan tugas kepolisian yang berhubungan dengan tindak pidana ringan. BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Fungsi pengawasan dan pengendalian dimaksudkan agar tujuan yang akan dicapai dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan guna memperoleh hasil yang optimal. Pengawasan dan pengendalian di lingkungan Polsek dilaksanakan oleh masing-masing Kanit Bagian, Satuan fungsi dan Seksi secara melekat dalam pelaksanaan tugas anggota sehingga tugas yang akan dicapai sesuai dengan program dan anggaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan hubungan pimpinan dengan anggota terjalin secara sinergi sehingga dapat menghindari adanya penyimpangan – penyimpangan anggota dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terdapat perkembangan yang bersifat khusus dan Kapolsek dapat memberi arahan untuk mendapat keputusan dalam pemecahannya. BAB V PENUTUP Demikian naskah sementara Hubungan Tata Cara Kerja dan Pertelaan Tugas di lingkungan Polsek Pallangga ini dibuat untuk dapat dijadikan pedoman bagi masing-masing Unit Satuan Fungsi dan Seksi dalam jajaran Polsek Pallangga, sehingga akan tercapai suatu sinergitas baik secara vertikal, horizontal maupun diagonal.

LogoBaintelkam POLRI. Struktur Organisasi Baintelkam. Berdasarkan Peraturan Presiden no. 52 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia jo. Peraturan Kapolri no. 21 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Markas Besar Kepolisan Republik Indonesia, struktur organisasi Baintelkam terdiri atas: Unsur Pimpinan Apa itu Pendidikan Intelijen? Ilmu Intelijen dirancang khusus untuk siswa yang ingin berkarir sebagai seorang intelijen baik di pemerintahan ataupun swasta. Siswa dibekali cara-cara inovatif untuk membentuk pola pikir yang terstruktur untuk memecahkan masalah dunia nyata yang kompleks. Jurusan ini menitik beratkan pada perkembangan dunia analisis intelijen yang sangat dinamis, dengan penekanan pada penggunaan penelitian akademik sebagai metode analisis. Kenapa Kamu Memilih Jurusan Ini? Perubahan poros kekuatan ekonomi dan politik dunia, dan perkembangan teknologi dan internet yang dinamis turut mengubah cara kerja dunia intelijen. Perang antar negara bukan lagi menjadi satu-satunya ancaman besar bagi keamanan nasional NKRI. Perang konvensional, terorisme, penggunaan senjata biologis, degradasi lingkungan, spionase ekonomi, perang cyber, kejahatan trans-nasional dan pencurian informasi adalah beberapa ancaman nyata bagi keamanan negara kita. Oleh karena itu bidang intelijen menjadi salah satu bidang yang berubah sangat cepat. Permintaan akan ahli-ahli intelijen yang kompeten akan berkembang pesat dalam 10 tahun kedepan baik untuk pemerintahan ataupun swasta. Prospek Kerja Jurusan Pendidikan Intelijen Perkembangan dunia intelijen yang dinamis menuntut ahli-ahli intelijen baru yang memahami isu-isu terkini dan memiliki kompetensi terkini. Selain bekerja di pemerintahan seperti Polri Intelkam, TNI BAIS, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, KPK, Bea Cukai, Imigrasi, Kehakiman, lulusan Ilmu Intelijen juga dapat berkarir dibidang swasta, apalagi dengan maraknya spionase ekonomi dan pembajakan informasi/rahasia perusahaan yang sering terjadi saat ini. ryAMEA7.
  • 3inzq888uy.pages.dev/450
  • 3inzq888uy.pages.dev/733
  • 3inzq888uy.pages.dev/553
  • 3inzq888uy.pages.dev/541
  • 3inzq888uy.pages.dev/198
  • 3inzq888uy.pages.dev/12
  • 3inzq888uy.pages.dev/323
  • 3inzq888uy.pages.dev/425
  • 3inzq888uy.pages.dev/71
  • 3inzq888uy.pages.dev/708
  • 3inzq888uy.pages.dev/635
  • 3inzq888uy.pages.dev/644
  • 3inzq888uy.pages.dev/548
  • 3inzq888uy.pages.dev/526
  • 3inzq888uy.pages.dev/504
  • cara kerja intel polisi